Diputus Pacar, AJ Warga Kemranjen Sebarkan Foto Vulgar Mantanya Diberbagai Medsos, Kini Dibekuk Polisi

    Diputus Pacar, AJ Warga Kemranjen Sebarkan Foto Vulgar Mantanya Diberbagai Medsos, Kini Dibekuk Polisi
    AJ Pelaku yang Menyebarkan Foto telanjang Mantan Kekasihnya ditangkap Polisi

    BANYUMAS - Pelaku AJ (25), laki-laki warga Kecamatan Kemranjen diduga menyebarkan foto-foto milik Mantan Kekasihnya dalam keadaan tidak berpakaian milik korban DV (21) perempuan yang juga warga Kecamatan Kemranjen. 

    Guna Mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Mengamankan pelaku AJ, Senin (03/01/2022).

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan AJ menyebarkan foto-foto korban dalam keadaan telanjang ke media sosial whatsapp dan facebook agar korban mau menemui pelaku dimana sebelumnya korban memutuskan hubungannya secara sepihak. 

    "Hal tersebut diketahui setelah saksi Ayu, Risky dan Siti memberitahukan kepada korban pada sekitar bulan Ferbruari 2020 pelaku mengirimkan foto-foto telanjang milik korban melalui media sosial facebook. Selain itu, pelaku juga mengirimkan cetakan atau print out foto - foto tersebut ke rumah korban, " terangnya. 

    Setelah tim menerima laporan dan melakukan penyelidikan didapat informasi keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan. 

    Pelaku beserta barang bukti berupa lima lembar print out, satu unit HP Samsung warna Putih, satu akun Facebook dengan nama pelaku yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya, satu akun Facebook dengan nama DR yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya dan satu akun Facebook dengan nama AAA yang di export ke dalam bentuk CD brikut bundle print outnya kamj amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

    "Pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", imbuhnya. 

    (N.SoN/***)

    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Berikutnya

    Polisi Bekuk DK Residivis yang Beraksi di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami