BANYUMAS - Sebanyak 90 orang WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto mendapatkan remisi umum, pada 17 Agustus 2022 sesuai dengan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Hal ini yang telah memenuhi syarat dengan rincian 84 orang mendapatkan RU I, yaitu mendapat pengurangan masa pidana tetapi masih menjalani sisa pidana. Sedangkan 6 orang mendapatkan RU II, dengan rincian untuk 4 orang mendapat pengurangan masa pidana dan menjalankan subsider karena tidak mampu membayar denda dan 2 orang bebas karena sudah habis masa pidana.
Pemberian remisi ini diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 dan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi diserahkan secara simbolis kepada 2 perwakilan WBP Lapsustik Purwokerto Oleh Wakil Bupati Kabupaten Banyumas di Aula Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Rabu (17/08/2022)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Teguh Hartaya selaku penanggung jawab kegiatan ini berharap dengan adanya pemberian remisi ini memberikan semangat dan motivasi kedepannya menjadi lebih baik lagi dan siap kembali ke masyarakat.
"Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi, jadikan ini sebagai acuan bagi diri kalian masing-masing untuk merubah pribadi menjadi lebih baik dan bertanggung jawab. Saya juga mengucapkan selamat kembali ke masyarakat kepada 2 orang yang mendapat RU II, silahkan tunjukkan kepada masyarakat bahwa kalian sudah berubah menjadi lebih baik", ujar Kalapas Narkotika Purwokerto.
(N.Son/***)
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|